TINDAK LANJUT SUPERVISI AKADEMIK DAN MANAJERIAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN


TINDAK LANJUT SUPERVISI AKADEMIK DAN MANAJERIAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN
Putri Agramutia, Wulandari
Mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Islam FTK UIN SUSKA RIAU
Administrasi Pendidikan AP 5A
e-mail: putriagra1@gmail.com, wdari2294@gmail.com
Abstract:
This writing aims to find out the knowledge that discusses the follow-up of academic and managerial supervision in educational institutions. Evaluation of supervision will produce many considerations such as what will be improved and what needs to be developed. Many teachers require more intense follow-up regarding one of these curriculum changes. Moreover, there are many aspects or components that will be supervised and will be followed up to improve the quality of schools. The principal has a significant role in the follow-up that occurs within the school.
Key word : supervision, follow-up, teacher, principal
Abstrak:
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui ilmu pengetahun yang membahas tentang tindak lanjut supervisi akademik dan manajerial di lembaga pendidikan. Evaluasi supervisi akan menghasilkan banyak pertimbangan seperti apa saja yang akan diperbaiki dan apa saja yang perlu dikembangkan. Banyak guru yang memerlukan tindak lanjut lebih intens berkenaan dengan salah satunya pergantian kurikulum. Terlebih lagi, ada banyak aspek atau komponen yang akan disupervisi dan yang akan ditindak lanjuti untuk meningkatkan mutu sekolah. Kepala sekolah memiliki peran yang signifikan terhadap tindak lanjut yang terjadi di dalam sekolah.
Kata kunci : supervisi, tindak lanjut, guru, kepala sekolah
PENDAHULUAN
Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan, dengan tugas  dan fungsinya di sekolah  tentu mengacu kepada UU RI No. 20 Tahun 2003 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)  No. 118 Tahun 1996, bab I, pasal 1, ayat (1) menyatakan,  ”Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah.”  Di dalam PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, teknis pendidikan berubah menjadi bidang akademik dan administrasi menjadi bidang manajerial.
Di dalam lembaga pendidikan, kita banyak menjumpai berbagai hal seperti proses pembelajaran di dalam kelas, aktivitas administrasi, dan salah satu hal yang sangat penting dalam sebuah organisasi yaitu adanya supervisi yang dapat mengembangkan baik dari segi kebutuhan yang dapat meningkatkan kualitas dari komponen yang disupervisi maupun komponen yang telah ditetapkan untuk disupervisikan.
Dalam mensupervisi sebuah lembaga pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti apa-apa saja yang disupervisi, bagaimana mensupervisikan sebuah sekolah, dan bagaimana tindak lanjut sebuah supervisor pasca supervisi dalam sebuah sekolah. Dalam tindak lanjut supervisi yang telah dilakukan, ada beberapa bentuk tindak lanjut supervisi yang akan dibahas, yaitu tindak lanjut supervisi akademik dan manajerial. Oleh karena itu, kami akan membahas lebih lanjut mengenai tindak lanjut supervisi akademik dan manajerial.
PEMBAHASAN
A.    Supervisi akademik dan supervisi manajerial
Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya
Supervisi manajerial adalah pemantauan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah. Dengan demikian fokus supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang antara lain meliputi:
1.      Manajemen kurikulum dan pembelajaran,
2.      Kesiswaan,
3.      Sarana dan prasarana,
4.      Ketenagaan,
5.      Keuangan,
6.      Hubungan sekolah dengan masyarakat, dan
7.      Layanan khusus.
Dalam melakukan supervisi terhadap hal-hal di atas, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pematauan terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu:
1.      Standar isi,
2.      Standar kompetensi lulusan,
3.      Standar proses,
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan,
5.      Standar sarana dan prasarana,
6.      Standar pengelolaan,
7.      Standar pembiayaan, dan
8.      Standar penilaian.
Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar nasional pendidikan.
B.     Komponen-komponen supervisi pendidikan
1.      Supervisi bidang personil
Supervisi bidang personil adalah suatu kegiatan supervisi yang ditujukan kepada personil-personil pelaksanaan pendidikan di sekolah. Di antara personil-personil tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Kepala sekolah
Kepala Sekolah sebagai bagian dari suatu sekolah juga menjadi objek dari supervisi  pendidikan tersebut. Dan sebagai pemegang tertinggi dalam suatu sekolah juga perlu disupervisi, karena melihat dari latar belakang perlunya supervisi pendidikan, bahwa kepala sekolah itu juga  perlu tumbuh dan berkembang dalam jabatannya, maka kepala sekolah harus berusaha mengembangkan dirinya, meningkatkan kualitas profesionalitasnya serta menumbuhkan semangat dalam dirinya dalam melaksanakan tugasnya sebagi kepala sekolah. Kepala sekolah disupervisi oleh seorang pengawas. Sistem dan pelaksanaannya hampir sama dengan supervisi guru.
Namun ada perbedaan jika guru pada pelaksanaan pembelajaran kalau kepala sekolah pada bagaimana ia mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah yang sesuai dengan yang telah ditetapkan seperti  pengelolaan dan manajemen sekolah.[1]
Hal pokok yang perlu disupervisi terhadap kepala sekolah adalah:
1)      Masalah jalannya pendidikan dan pengajaran
2)      Masalah program pendidikan dan pengajaran di sekolah
3)      Masalah kepemimpinan kepala sekolah
4)      Masalah administrasi sekolah
5)      Masalah kerja sama dengan sekolah lain dan instansi terkait lainnya
6)      Masalah kebijakan sekolah yang menyangkut kegiatan intra dan ekstrakurikuler
7)      Masalah komite sekolah, BP3 dan lain-lain
b.      Pegawai tata usaha
Pembinaan atau supervisi terhadap staf sekolah dilakukan oleh kepala sekolah. Terjadinya pembinaan supervisor terhadap staf sekolah ataupun tenaga kependidikan. Dikarenakan staf sekolah menjadi pelaksana dalam menata dan menjalankan manajemen sekolah yang telah ditetapkan. Dan cara pembinaan terhadap staf sama seperti halnya dengan guru.
Hal pokok yang perlu disupervisi terhadap kepala tata usaha sekolah dan seluruh stafnya antara lain adalah:
1)      Masalah wawasan dan kemampuan profesional tata usaha
2)      Masalah kehadiran dan aktifitas tata usaha
3)      Masalah persiapan dalam menyusun program ketatausahaan
4)      Masalah pencapaian target kerja
5)      Masalah kerjasama dengan guru, siswa, dengan sesama tata usaha dan dengan kepala sekolah
c.       Guru
Guru sebagai agent of change yang merupakan ujuk tombak pelaksanaan pembelajaran, dalam melaksanakan tugasnya perlu adanya pengawasan oleh supervisor yakni kepala sekolah yang mensupervisi guru. Karena guru juga manusia yang setiap saat mengalami perkembangan dan perlu adanya pengawasan secara berkala dan sistematis.
 Selain itu, guru juga perlu meningkatkan kualitas profesionalitasnya, meningkatkan mutu kerja, dan meningkatkan efektifitasnya sebagai seorang pendidik. Karena guru harus mampu mengembangkan dan miningkatkan proses kegiatan belajar mengajar siswa yang lebih baik lagi. Yakni dengan cara pembinaan tersebut.
Pembinaan yang dilakukan oleh supervisor kepada guru  bisa berupa pembinaan secara individu maupun secara kelompok. Terkadang guru juga memiliki  permasalahan yang sama dan juga berbeda dengan guru satu dan lainnya. Oleh karena itulah  pembinaan guru harus disesuaikan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh guru.[2]

d.      Siswa
Hal-hal pokok yang perlu disupervisi terhadap siswa antara lain adalah:
1)      Motivasi belajar siswa
2)      Tingkat kesulitan belajar yang dialami siswa
3)      Keterlibatan siswa dalam berbagai kegiatan intra dan ekstrakurikuler
4)      OSIS
5)      Sikap guru dan kepala sekolah terhadap siswa
6)      Keterlibatan orang tua siswa dalam berbagai kegiatan sekolah
7)      Kesempatan memperoleh pelayanan secara prima dan sekolah
8)      Kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, termasuk laboratorium, perpustakaan, alat-alat olah raga dan lain-lain

2.      Supervisi bidang material
Hal-hal pokok yang perlu disupervisi terhadap material dan sarana fisik lainnya, adalah:
a.       Ketersediaan ruangan
b.      Pengelolaan dan perawatan terhadap fasilitas
c.       Pemanfaatan buku-buku
d.      Pemanfaatan media dan alat peraga
e.       Kelengkapan dan perawatan peralatan penunjang
Dalam supervisi dan pembinaan pada sarana prasaran yang disupervisi adalah antara lain sebagai berikut :
a.       Kelengkapan administrasi sarana prasarana mencakup data inventarisasi, kondisi fisik dan lain-lain.
b.      Operasional sarana dan prasarana mencakup pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia.
c.       Perawatan sarana dan prasarana mencakup proses dan pelaksanaan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana yang ada.
Sedangkan pembinaan yang dilakukan oleh supervisor terhadap sarana prasarana adalah sebagai berikut :
a.       Membina hubungan kerja sama yang baik dengan petugas sarana prasarana
b.      Memimpin kerja sama dengan staf yang membantu petugas sarana prasarana
c.       Memberikan pelatihan pada petugas sarana prasarana untuk peningkatan kerjanya.
d.      Mengawasi pembaharuan dan perbaikan sarana dan prasarana
e.       Mengadakan inspeksi secara periodik dan teliti terhadap sarana dan prasarana.
Dengan demikian bahwa sarana dan prasarana perlu adanya supervisi dan pembinaan dari supervisor. Guna menjaga dan meningkatkan kualitas dan memenuhi kebutuhan sarana agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Karena tanpa adanya sarana  dan prasarana yang memadai maka proses pembelajaran akan timpang.
3.      Supervisi bidang akademik
Supervisi akademis adalah kegiatan pembimbingan yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi baik personal maupun material yang memungkinkan terciptanya situasi pembelajaran yang lebih baik demi tercapainya tujuan pendidikan[3]. Supervisi bidang akademik juga menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang langsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu[4].
Secara lebih terperinci supervisi akademik yang dilakukan kepala sekolah ataupun pengawas berkaitan dengan supervisi bidang kurikulum adalah pengendalian atau kontrol terhadap penyelenggaraan kurikulum sehingga dapat menjamin mutu pendidikan di sekolah. Kegiatan pengendalian dimaksud dalam supervisi kurikulum adalah terhadap proses dan hasil yang dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
Peran yang diharapkan dari supervisi bidang kurikulum tersebut adalah :
a.       Sebagai salah satu sumber informasi bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kurikulum sehingga dapat meningkatkan proses dan hasil pembelajaran;
b.      Sebagai fasilitator dan bahkan pembimbing yang membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam mengatasi kekurangan dan hambatan, serta memanfaatkan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mengoptimalkan implementasi kurikulum;
c.       Sebagai motivator yang dengan cara cerdas, arif dan efektif mengupayakan agar kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya semakin meningkatkan kompetensinya menjabarkan kurikulum dalam kegiatan pembelajaran;
d.      Sebagai aparat pengendali mutu penyelengaraan pendidikan di sekolah melalui peningkatan mutu implementasi kurikulum yang secara periodik dan sistematik, mengecek, menganalisis, mengevaluasi, dan mengarahkan serta mengambil tindakan yang diperlukan agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan kondusif bagi tercapainya mutu pendidikan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan bidang kurikulum, aspek yang diutamakan meliputi :
a.       Aspek Perencanaan.
Merupakan suatu kegiatan penjabaran terhadap kurikulum nasional/kurikulum inti dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan lokal dengan memperhatikan faktor-faktor: karakteriktik kurikulum yang mencakup ruang lingkup kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan; strategi implementasi yaitu suatu model penerapan kurikulum dan kegiatan lainnya yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan; serta karakteristik pengguna kurikulum yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru terhadap kurikulum, dan kemampuannya untuk merealisasikannya dalam suatu sistem perencanaan.
Adapun tahap-tahap kegiatan perencanaan kurikulum adalah:
1)      Penelaahan Kalender Pendidikan;
2)      Penelaahan Kurikulum, yakni kegiatan analisis terhadap kurikulum nasional/kurikulum inti, yang meliputi tiga komponen utama yaitu aspek kompetensi yang harus dicapai pada setiap satuan dan jenjang pendidikan, standar materi untuk mencapai kompetensi dimaksud, indikator pencapaian kompetensi, dan waktu yang diperlukan untuk mencapai masing-masing kompetensi;
3)      Analisis Materi Pelajaran;
4)      Program Tahunan dan Semester;
5)      Program Silabus dan Rencana pembelajaran.
b.      Aspek Pelaksanaan/Implementasi
Dalam kurikulum yang tertulis belum dapat menjamin keterlaksanaannya di lapangan. Umumnya terjadi deviasi-deviasi karena persoalan-persoalan: keterbatasan kompetensi ketenagaan, lemahnya manajamen pengelolaan, keterbatasan sarana prasarana pembelajaran, keterbatasan pengendalian mutu, keterbatasan pembiayaan dan keterbatasan dukungan masyarakat.
Maka aspek implementasi kurikulum secara umum meliputi:
1)      Implementasi program pembelajaran berdasarkan perhitungan hari efektif;
2)      Pembagian tugas guru sesuai spesifikasi keilmuannya;
3)      Kegiatan pembelajaran sehari-hari di kelas.
c.       Aspek Evaluasi.
Penilaian kurikulum adalah suatu tahap evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan terukur untuk menentukan tingkat pencapaian kurikulum. Evaluasi sendiri dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data atau bukti terhadap pelaksanaan kurikulum dan hasil belajar. Pelaksanaan kurikulum adalah suatu proses implentasi kurikulum, sedangkan hasil belajar adalah dampak langsung yang dapat dilihat dari pencapaian kompetensi peserta didik. Sehingga penilaian terhadap kurikulum mengacu pada dua hal yaitu penilaian terhadap proses dan hasil belajar. Penilaian kurikulum sangat berguna bagi guru bidang studi, kepala sekolah, orang tua dan bagi pengawas.[5]
4.      Supervisi bidang operasional
Supervisi bidang operasional adalah suatu kegiatan dari supervisi yang diarahkan kepada pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap jalannya proses pendidikan di suatu sekolah. Hal-hal pokok yang perlu disupervisi terhadap operasional adalah:
a.       Masalah yang berkaitan dengan teknis edukatif, antara lain;
1)      Supervisi Pelaksanaan Kurikulum
2)      Pembagian tugas
3)      Rencana tahunan sekolah
4)      Jadwal dan rencana tahunan guru
5)      Penerapan satuan pelajaran sebagai sistem dan penyampaian materi pelajaran
b.      Pelaksanaan PBM yang meliputi :
1)      Cara mengkoordinasi kegiatan belajar mengajar.
2)      Perencanaan evaluasi belajar (harian, semester dan UAN)
3)      Program bimbingan siswa
4)      Proses belajar mengajar
5)      Penilaian
6)      Tindak lanjut evaluasi
7)      Supervisi Bidang Kesiswaan
5.      Supervisi bidang pengembangan manajemen
Inti kegiatan manajemen pendidikan persekolahan adalah pembuatan keputusan untuk peningkatan mutu kinerja sekolah. Sejalan dengan pemikiran ini, inti manajemen partisipatif yang dituntut dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah pembuatan keputusan secara parsitipatif. Keputusan dalam bidang manajemen itu berasal dari manusia secara melembaga dan untuk kepentingan manusia yang melembaga pula atau yang mempunyai kepentingan dengan lembaga tersebut.
Sekolah yang efektif dalam menjalanlan MBS pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik proses sebagai berikut:
a.       Proses belajar mengajar yang efektivitasnya tinggi
b.      Kepemimpinan sekolah yang kuat
c.       Lingkungan sekolah yang aman dan tertib
d.      Pengelolaan tenaga kependidikan yang efektif
e.       Sekolah memiliki budaya mutu
f.       Sekolah memiliki “teamwork” yang kompak, cerdas, dan dinamis
g.      Sekolah memiliki kewenangan
h.      Partisipasi yang tinggi dari warga sekolah dan masyarakat
i.        Sekolah memiliki keterbukaan (transparansi) manajemen
j.        Sekolah memiliki kemauan untuk berubah (psikologis dan pisik)
k.      Sekolah melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan
l.        Sekolah responsif dan antisipatif terhadap kebutuhan
m.    Memiliki komunikasi yang baik
n.      Sekolah memiliki akuntabilitas
o.      Manajemen lingkungan hidup sekolah bagus
p.      Sekolah memiliki kemampuan menjaga sustainabilitas


C.     Tindak lanjut supervisi akademik
Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan profesionalisme guru. Dampak nyata ini diharapkan dapat dirasakan masyarakat maupun stakeholders.Tindak lanjut tersebut berupa: penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
Tindak lanjut dari hasil analisis merupakan pemanfaatan hasil supervisi. Dalam materi pelatihan tentang tindak lanjut hasil supervisi akan dibahas mengenai pembinaan dan pemantapan instrumen.
1.      Pembinaan        
Kegiatan pembinaan dapat berupa pembinaan langsung dan tidak langsung.
a.       Pembinaan Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya khusus, yang perlu perbaikan dengan segera dari hasil analisis supervisi.
b.      Pembinaan Tidak Langsung
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.
Beberapa cara yang dapat dilakukan kepala sekolah/madrasah dalam membina guru untuk meningkatkan proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.    Menggunakan secara efektif petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya.
b.    Menggunakan buku teks secara efektif.
c.    Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional/inservice training.
d.   Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki.
e.    Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel).
f.     Merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
g.    Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
h.    Mengelompokan siswa secara lebih efektif.
i.      Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama.
j.      Berkooperasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
k.    Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
l.      Meraih moral dan motivasi mereka sendiri.
m.  Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
n.    Membantu membuktikan siswa dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis,  menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
o.    Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
2.      Pemantapan Instrumen Supervisi
Kegiatan memantapkan instrumen supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok oleh para supervisor tentang instrumen supervisi akademik maupun instrumen supervisi non akademik. Dalam memantapkan instrumen supervisi, dikelompokkan menjadi seperti berikut.
a.              Persiapan guru untuk mengajar terdiri dari:
1)      Silabus.
2)      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
3)      Program Tahunan.
4)      Program Semesteran.
5)      Pelaksanaan proses pembelajaran.
6)      Penilaian hasil pembelajaran.
7)      Pengawasan proses pembelajaran.
b.             Instrumen supervisi kegiatan belajar mengajar
1)      Lembar pengamatan.
2)      Suplemen observasi (keterampilan mengajar, karakteristik mata pelajaran, pendekatan klinis, dan sebagainya).
3)      Komponen dan kelengkapan instrumen, baik instrumen supervisi akademik maupun isntrumen supervisi nonakademik.
4)      Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk  instrumen nonakademik.

Dengan demikian, dalam tindak lanjut supervisi dapat disimpulkan sebagai berikut.
1)      Dalam pelaksanaannya kegiatan tindak lanjut supervisi akademik sasaran utamanya adalah kegiatan belajar mengajar.
2)      Hasil analisis, catatan supervisor, dapat dimanfaatkan untuk perkembangan keterampilan mengajar guru atau meningkatkan profesionalisme guru dan karyawan, setidak-tidaknya dapat mengurangi kendala-kendala yang muncul atau yang  mungkin akan muncul.
3)      Umpan balik akan member pertolongan bagi supervisor dalam melaksanakan tindak lanjut supervisi.
4)      Dari umpan balik itu pula dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan ketegangan, menonjolkan otoritas yang mereka miliki, memberi kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki penampilan, dan kinerjanya.
Cara-cara melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi akademik sebagai berikut.
1)      Mengkaji rangkuman hasil penilaian.
2)      Apabila ternyata tujuan supervisi akademik dan standar-standar pembelajaran belum tercapai, maka sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap guru yang menjadi tujuan pembinaan.
3)      Apabila ternyata memang tujuannya belum tercapai maka mulailah merancang kembali program supervisi akademik guru untuk masa berikutnya.
4)      Membuat rencana aksi supervisi akademik berikutnya
5)      Mengimplementasikan rencana aksi tersebut pada masa berikutnya.
Ada lima langkah pembinaan kemampuan guru melalui supervisi akademik, yaitu: menciptakan hubungan-hubungan yang harmonis, analisis kebutuhan, mengembangkan strategi dan media, menilai, dan revisi[6].

D.    Tindak lanjut supervisi manajerial
Tindak lanjut supervisi manajerial merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas dalam rangka memperbaiki temuan-temuan ketidaksesuaian atau mengatasi permasalahan yang  ditemukan. Temuan dalam kegiatan supervisi dapat dikategorikan berdasarkan tingkat kepentingannya, berdasarkan dampak yang ditimbulkan, frekuensinya. Temuan yang mempunyai tingkat kepentingan tinggi, berdampak luas dan sering terjadi berulang kali memerlukan tindak lanjut sesegera mungkin. Efektivitas  tindak  lanjut  supervisi  manajerial  dalam  mengatasi ketidaksesuaian atau temuan bergantung dari ketepatan dalam melakukan analisis akar penyebab masalah dan pemilihan alternatif solusi yang dipilih untuk mengatasi permasalahan.
Bentuk tindak lanjut supervisi manajerial harus tidak menimbulkan masalah- masalah baru. Pengawas sekolah dalam memberikan saran tindak lanjut harus memperhatikan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, solusi terpilih tidak menimbulkan permasalahan yang baru.
Beberapa dokumen resmi yang dapat dijadikan referensi dan standar dalam kegiatan supervisi manajerial antara lain.

Aspek SNP
Standar dan Referensi Terkait
Standar Kompetensi
Lulusan
Permendikbud no 54 tahun 2013 dsb
Standar Isi
Permendibud no 67, 68, 69,70 tahun 2013 dsb
Standar Proses
Permendikbud 65 tahun 2013
Permendikbud 81 a tahun 2013 dsb
Standar Penilaian
Permendibud no 66 tahun 2013
Standar PTK
PP no 53 tahun 2010 dsb
Perka BKN no 1 tahun 2013 dsb
Standar Pengelolaan
Permendiknas no19 tahun 2007
PP no 34 tahun 1974 dsb
Standar Sarana
Prasarana
Permendiknas no 24 tahun 2007
Permendagri no 17 tahun 2007
Permendikbud 71 tahun 2013 dsb
Standar Pembiayaan
Permendiknas no 69 tahun 2009
Panduan penggunaan dana BOS dsb

Bentuk tindak lanjut supervisi manajerial dapat berupa :
1.      Pembinaan secara individual yaitu pembinaan yang dilakukan secara perseorangan setelah supervisi tersebut selesai dilakukan,
2.      Pembinaan secara kelompok yaitu pembinaan yang dilakukan secara kelompok sepanjang permasalahan, dan kendala yang dihadapi kepala sekolah sama untuk dicarikan solusi pemecahannya dan
3.      Pembinaan terpadu yaitu pembinaan yang dilakukan secara terpadu dalam lingkungan sekolah, untuk menyamakan persepsi tentang bidang tugas kepala sekolah, kebersamaan dalam upaya menjaga ketahanan sekolah dan lain sebagainya[7].

E.     Studi kasus
PELAKSANAAN   KEGIATAN  TINDAK  LANJUT  HASIL SUPERVISI  AKADEMIK  DI  SDN PAGERMANEUH
1.      Pelaksanaan Tindak Lanjut
Pelaksanaan tindak lanjut dari hasil analisis merupakan pemanfaatan hasil supervisi. Dalam materi kegiatannya di SDN PAGERMANEUH tentang tindak lanjut hasil supervisi akan dibahas mengenai peningkatan pembinaan, pembimbingan dan pengarahan kepada guru dengan memanfaatkan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan memanfaatkan sarana KKG  dengan berbagai kegiatan seperti workshop, IHT dan seminar.
2.      Pendekatan Tindak Lanjut Pola Pembinaan 
a.       Pendekatan tindak lanjut di SDN PAGERMANEUH menggunakan kegiatan pembinaan  yang dapat berupa pembinaan langsung maupun tidak langsung.
1)      Pembinaan Langsung Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya   khusus, yang perlu  perbaikan dengan segera dari hasil analisis supervisi.  
2)      Pembinaan Tidak Langsung Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi. Beberapa cara yang dapat dilakukan kepala sekolah dalam membina guru untuk meningkatkan proses pembelajaran adalah sebagai berikut:
a)      Menggunakan secara efektif petunjuk bagi guru dan bahan pembantu guru lainnya.  
b)      Menggunakan buku teks secara efektif.
c)      Menggunakan praktek pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional/inservice training.
d)     Mengembangkan teknik pembelajaran yang telah mereka miliki.
e)      Menggunakan metodologi yang luwes (fleksibel).
f)       Merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
g)      Menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
h)      Mengelompokan siswa secara lebih efektif.
i)        Mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama.
j)        Berkooperasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
k)      Mengikutsertakan masyarakat dalam mengelola kelas.
l)        Meraih moral dan motivasi mereka sendiri.
m)    Memperkenalkan teknik pembelajaran modern untuk inovasi dan kreatifitas layanan pembelajaran.
n)      Membantu membuktikan siswa dalam meningkatkan ketrampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
o)      Menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.

3.      Sasaran Tindak Lanjut Hasil  Supervisi
Sasaran tindak lanjut hasil supervisi yaitu semua guru di SDN PAGERMANEUH UPT Pendidikan SD dan PAUDNI Kec. Lembang Kab. Bandung Barat[8].
KESIMPULAN
Supervisi ada dua macam yaitu supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya Supervisi manajerial adalah pemantauan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah.
Dalam melakukan tindak lanjuti, ada beberapa komponen yang akan di supervisi yaitu: supervisi bidang pengembangan manajemen, supervisi bidang operasional, supervisi bidang akademik, supervisi bidang material, supervisi bidang personil. Tindak lanjut supervisi merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas dalam rangka memperbaiki temuan-temuan ketidaksesuaian atau mengatasi permasalahan yang  ditemukan
DAFTAR PUSTAKA
(t.thn.). Diambil kembali dari https://www.academia.edu/9272744/KONSEP_TINDAK_LANJUT_HASIL_SUPERVISI_AKADEMIK_TERHADAP_GURU
Arikunto, S. (2006). Dasar-dasar Supervisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Ashari, A. (2004). Supervisi Rencana Program Pembelajaran. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
http://idaauliamawaddah.blogspot.co.id/2015/05/supervisi-pendidikan.html. (t.thn.).
https://www.academia.edu/28078614/TINDAK_LANJUT_SUPERVISI_SDN_PAGERMANEUH_TAHUN_2015?email_work_card=interaction_paper. (t.thn.).
https://www.academia.edu/9272744/KONSEP_TINDAK_LANJUT_HASIL_SUPERVISI_AKADEMIK_TERHADAP_GURU. (t.thn.).
Robie, M. a. (2005). Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs. Jakarta: Depag RI.

TANYA JAWAB (DISKUSI)
1.      Rasiana Nainggolan
Q: Bagaimana tindak lanjut dari supervisi pada persediaan ruang yang ada di sekolah tersebut?
A: tindak lanjut yang harus dilakukan adalah melakukan rapat dengan waka sapras dan waka humas terlebih dahulu terhadap permasalahan tersebut. Setelah melakukan rapat dan mendapatkan solusi, dengan mengundang komite untuk membantu pembangunan ruang kelas yang kurang. Dan bisa melakukan pengajuan dana ke pemerintah
2.      Oktani Nodelva Putri
Q: Apa maksud dari pembinaan secara terpadu dan bagaimana contoh bentuk tindak lanjut terpadu ini?
A: pembinaan yang dilakukan secara terpadu dalam lingkungan sekolah, untuk menyamakan persepsi tentang bidang tugas kepala sekolah, kebersamaan dalam upaya menjaga ketahanan sekolah dan lain sebagainya.
3.      Latifah Ayu Ningsih
Q: Apa saja kendala yang dialami Kepala Sekolah dalam menindaklanjuti supervisi yang ada di sekolah?
A: kendala yang di alami kepala sekolah dalam menindaklanjuti supervisi yang ada di sekolah adalah contohnya ketika mensupervisi seorang guru yang sudah berumur, kemudian ia dikritik mengenai sistem komputer, sedangkan di abad sekarang, harus menginput sesuatu dengan file melalui komputer. Kemungkinan kedua yaitu keterbatasan sumber daya yang akan ditindak lanjuti seperti ketika mensupervisi staf tata usaha mengenai arsip, ternyata filling cabinet dan raknya tidak cukup untuk menampung itu semua, kemudia kepala sekolah mengajukan dana ke pusat mengenai hal tersebut.
4.      Mutia Saleha (pertanyaan Anang Budiman)
Q: Sejauh mana tindak lanjut supervisi akademik di lembaga pendidikan dan apakah sudah memunculkan inovasi terbaru dalam meningkatkan citra dari pendidikan?
A: tindak lanjut pada pendidikan merupakan langkah lanjutan dari evaluasi. Setelah melakukan evaluasi supervisi, tindak lanjut perlu dilakukan untuk menimbang kembali apa saja yang telah dilakukan atau disupervisi oleh kepala sekolah. Inovasi akan timbul seiring dengan bertambah rumitnya masalah yang dihadapi guru, kepala sekolah, dan segala SDM di sekolah alami.



[1] http://idaauliamawaddah.blogspot.co.id/2015/05/supervisi-pendidikan.html Diakses tanggal 25 November 2019 jam 19.11 WIB
[2] Ibid, http://idaauliamawaddah.blogspot.co.id/2015/05/supervisi-pendidikan.html  
[3] Ahmad Ashari,  Supervisi Rencana Program Pembelajaran, (Jakarta:  PT. Raja Grafindo, 2004),h. 2
[4] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, (Jakarta: , Rineka Cipta, 2006), h. 33
[5] M, Amin Thaib BR dan Ahmad Robie, Standar Supervisi Pendidikan Pada MTs., (Jakarta: Depag RI, 2005), Cet. I, h. 39 – 49
[6]https://www.academia.edu/9272744/KONSEP_TINDAK_LANJUT_HASIL_SUPERVISI_AKADEMIK_TERHADAP_GURU diakses pada tanggal 25 November 2019 jam 20.34 WIB
[7] Makalah Evaluasi Dan Tindak Lanjut Supervisi Akademik Dan Supervisi Manajerial, Welcome to My Blog Mansur M.Pd, http://menzour.blogspot.com/2016/11/makalah-evaluasi-dan-tindak-lanjut.html, diakses 25 November 2019 jam 21.07 WIB
[8] Tindak  Lanjut  Supervisi  SDN Pagermaneuh Tahun 2015, Studi Kasus SDN Pagermaneuh Kec. Lemang, Kab. Bandeung Barat, https://www.academia.edu/28078614/TINDAK_LANJUT_SUPERVISI_SDN_PAGERMANEUH_TAHUN_2015?email_work_card=interaction_paper, diakses pada tanggal 25 November 2019 jam 21.34

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISA PENGARUH KOMPETENSI MANAJER PROYEK TERHADAP KETEPATAN BIAYA, MUTU DAN WAKTU

JUDUL : Mahasiswa KKN-DR PLUS UIN SUSKA RIAU melakukan penyemprotan disenfektan di semua masjid nagari parit malintang

Organisasi Kurikulum