TUGAS PENGAWAS SEKOLAH


TUGAS PENGAWAS SEKOLAH
Makalah ini disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengawas pendidikan semester V
Dosen Pengampu

 Drs. Syafarudin, M.Pd
Description: C:\Users\aan\AppData\Local\Temp\ksohtml\wpsC0A3.tmp.png








DI SUSUN OLEH:

KELOMPOK VI


NUR AISYAH                                  :           11713200766
RIYANA FITRI YENTI                 :           11514203841
SRI WAHYUNI SILITONGA        :           11713200649
WULANDARI                                  :           11713200679






MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2019


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkah, rahmat, inayah serta hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Konsep dan Jenis Komunikasi Organisasi”.
Makalah ini disusun sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengawas Pendidikan. Makalah ini berisi tentang pengertian pengawas sekolah, tugas pengawas menurut UUD. Makalah ini Alhamdulillah dapat terselesaikan tepat waktu atas usaha dan kerja keras penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak yang telah memberikan kesempatan untuk menyusun makalah ini kemudian mempresentasikannya untuk bahan diskusi kelas.
Sebagai manusia biasa yang lemah tentunya mempunyai kekurangan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dan akan di terima dengan lapang demi kesempurnaan makalah berikutnya. Atas kekurangan tersebut, penulis mohon maaf, dan juga sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin

 Pekanbaru, 28 Oktober 2019

 Penulis




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN                    
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 2
C. Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Pengawas Sekolah................................................................... 3
B. Tugas Pokok Pengawas Sekolah.............................................................. 4
C.Tugas Pengawas Menurut UUD................................................................ 6
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN............................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 21







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam sebuah sekolah, peran pengawas sangat penting dan strategi dalam upaya meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan. Tidak hanya memberikan arah dan pandagan tentang bagaimana  mutu pendidikan bisa di bangun, namun juga dengan pengelaman bertahun-tahun berkecimbungan di dunia pendidikan seorang  pengawas sekolah mampu memprediksi apa yang akan terjadi jika sekolah salah dalam mengambil kebijakan atau strategi khususnya untuk penigkatan mutu di sekolah binaanya.
Sesuai peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pasal 15 ayat 4 menyebutkan guru yang di angkat dalam jabatan sebagai pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasasan. Tuga pengawas yang di maksud adalah kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Permenpan RB nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan pengawas sekolah dan angka kreditnya sebagai bentuk implementasi dari pelaksana PP 74 tahun 2008.
Berdasarkan hasil keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 menyatakan bahwa pengawas adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawap dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
Jadi pengawas pendidikan merupakan seseorang yang mampu mengelola dan mampu mengemban tugas-tugasnya untuk meningkatkan kinerja dan mencapai sebuah perencanaan yang telah di tetapkan sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama. Dan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah. Dengan adanya program pengajaran dengan ditunjang oleh unsur-unsur lain seperti guru, sarana prasarana, kurikulum, sistem pengajaran dan penilainan. Pengawas bertugas dan bertanggung jawab memperhatikan perkembangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pengawas sekolah?
2.      Apa tugas pokok pengawas sekolah?
3.      Tugas pengawasa sekolah menurut UUD?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Apa pengertian Pengawas sekolah
2.      Untuk mengetahui Apa tugas pokok pengawas sekolah
3.      Untuk mengetahui Tugas pengawasa sekolah menurut UUD



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengawas Pendidikan
Secara etimologi, kata pengawasan (supervise) merupakan istilah dalam bahasa Inggrisnya Supervision, terdiri dari dua kata, yaitu super dan vision, yang berarti melihat dari atas ke bawah dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan kegiatan supervisi tersebut, dikenal dengan supervisor/pengawas. Pengawas merupakan aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin atau supervisor yang berkaitan dengan peran kepemimpinan yang di embanya dalam rangka menjaga kualitas produk yang dihasilkan lembaga.[1]
Adapun pengertian pengawas menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:
1.      Ametembun, pengawas atau supervisi pendidikan adalah pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar mengajar di kelas pada khususnya.
2.      Hendiyat Soetopo, Wasty Soemanto, mengatakan bahwa istilah pengawas secara umum, berarti mengamati, mengawasi atau membimbing dan menstimulasi kegiatan-kegiatan orang lain dengan maksud untuk perbaikan.
3.      Nick Cowell dan Roy Gardner, pengawas pendidikan adalah seorang yang membantu sekolah dan guru untuk menolong para siswanya agar dapat belajar lebih banyak, lebih cepat, dengan senang hati dan dengan lebih mudah dan efisien.[2]
4.      Piet. A. Sahertian dan Frans Mataheru, pengawas pendidikan adalah orang yang berfungsi memberi bantuan kepada guru-guru dalam menstimulasi guru-guru ke arah usaha mempertahankan suasana belajar dan mengajar yang lebih baik.
5.      Ducan,menyatakan bahwa pengawasan merupakan usaha yang dilakukan oleh pengawas untuk memberikan bantuan kepada individu dalam memperbaiki kinerjanya.[3]
Berdasarkan hasil keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 menyatakan bahwa pengawas adalah Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawap dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.[4]
Jadi menurut kami pengawas pendidikan merupakan seseorang yang mampu mengelola dan mampu mengemban tugas-tugasnya untuk meningkatkan kinerja dan mencapai sebuah perencanaan yang telah di tetapkan sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama. Dan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah. Dengan adanya program pengajaran dengan ditunjang oleh unsur-unsur lain seperti guru, sarana prasarana, kurikulum, sistem pengajaran dan penilainan. Pengawas bertugas dan bertanggung jawab memperhatikan perkembangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan
B.     Tugas pokok pengawas sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/ satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun manajerial.
Berdasarkan kedua tugas diatas menurut sudjana maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain :
1.      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3.      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/ bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/ bimbingan siswa.
4.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.      Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/ bimbingan yang bermutu proses dan hasil belajar/ bimbingan guru.
6.      Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaraan pendidikan disekolah binaannya.
7.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada dinas pendidikan, komite sekolah dan stakeholder lainnya.
8.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Dari uraian diatas, dapat digambarkan dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk kerja pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas meliputi, perencanaan program pengawas, melaksanakan evaluasi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka kinerja pengawas dapat diidentikkan dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.[5]
Dalam hal ini, Sudjana menjelaskan bahwa berdasarkan uraian diatas maka kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas yang meliputi inspecting (mensupervisi), advising (memberi advis atau nasehat), monitoring (memantau), reporting (membuat laporan), coordinating (mengkoordinir), dan performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas tersebut.
a.       Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, konerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/ mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti : keputusan moral, pendidikan moral, kerja sama dengan masyarakat.
b.      Tugas pokok advising (memberi advis/ nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
c.       Tugas pokok monitoring/ pemantauan meliputi tugas memantau standar mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
d.      Tugas pokok reporting meliputi tugas : melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.
e.       Tugas Coordinating meliputi tugas : mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, dan financial, mengkoordinir kegiatan sekolah, mengkoordinir kegiatan inovasi sekolah.
f.       Tugas performing leadership/ memimpin meliputi tugas : memimpin pengembangan kualitas SdM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam akreditasi sekolah,  partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat.

C.    Tugas Pengawas Sekolah Menurut UUD

1.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya[6]

























































2.       Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya. [7]

a.        Tugas Pokok
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Rincian kegiatan tugas pokoksetiap jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Sekolahsebagaimana tercantum dalam tabel berikut.


Pengawas
Pengawas Madya
Pengawas

No.
Rincian Kegiatan
Muda
Utama







III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
IV/d
IV/e

1.
Menyusun program pengawasan
w
w
w
w
w
w
w

2.
Melaksanakan pembinaan
guru
w
w
w
w
w
w
w

3.
Melaksanakan pembinaan
kepala sekolah
tw
tw
w
w
w
w
w


4.
Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian
w
w
w

w
w

w
w

5.
Memantau pelaksanaan
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan
tw
tw
w

w
w

w
w

6.
Melaksanakan penilaian kinerja guru
w
w
w

w
w

w
w

7.
Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah
tw
tw
w

w
w

w
w

8.
Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan pada sekolah
binaan
w
w
w

w
w

w
w

9.
Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat provinsi/kabupaten/kota
tw
tw
tw

tw
tw

w
w

10.
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya
w
w
w

w
w

w
w

11.
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
tw
tw
w

w
w

w
w












12.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional guru
w
w
w

w
w

w
w

13.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah.
tw
tw
w

w
w

w
w

14.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
tw
tw
tw

w
w

w
w


















15.
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah
tw

tw
w

w
w
w
w
16.
Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok
tw

tw
w

w
w
w
w
17.
Membimbing Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok
tw

tw
tw

tw
tw
w
w
18.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas (PTK) dan atau penelitian tindakan sekolah (PTS)
tw

tw
tw

tw
tw
w
w
29.
Melaksanakan tugas pengawasan di daerah khusus
w

w
w

w
w
w
w
20.
Pengembangan Profesi (menyusun karya tulis ilmiah dan/atau Penerjemahan/ penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan dan/atau membuat karya inovatif)
w

W
w

W
w
w
w
Keterangan:
a)      w = wajib
b)      tw= tidak wajib
c)      pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dilaksanakan di forum KKG/MGMP/MGBK atau pembimbingan dan pelatihan profesional guru yang diselenggarakan oleh lembaga lainnya.
d)     pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dilaksanakan di forum KKKS/MKKS atau pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota.
e)      Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat pengawas sekolah utama untuk melaksanakan kegiatan pada nomor 9 dan 19, maka pengawas sekolah madya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pejabat berwenang unit kerja yang bersangkutan.

b.      Beban Kerja Dan Pengaturan Tugas Pengawas Sekolah
Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
1.      Beban kerja Pengawas Sekolah
Beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional  Guru dan/ atau            Kepala Sekolah/ Madrasah di Sekolah/ Madrasah binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut:
a.       Untuk TK/RApaling sedikit 10 satuan pendidikan;
b.      Untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan;
c.       Untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit40 (empat puluh) guru;
d.      Untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru;
e.       Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;
f.       Pengawas Rumpun Mata Pelajaran/mata pelajaran Agama dan Pengawas Sekolah Muda untuk TK dan SD paling sedikit 60 (enam puluh) guru, untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK paling sedikit 40 (empat puluh) guru;
g.      Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khususpaling sedikit5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Pengaturan Beban Kerja
a)      Untuk mencapai beban kerja Pengawas Sekolah sebanyak 37,50 jam perminggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka, sebagaimana tercantum dalam tabelberikut.
Tabel 2.2
Contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja Dalam 1 MingguBerdasarkan Kegiatan Tatap Muka dan Bukan Tatap Muka untuk Pengawas SMPJabatan Pengawas Madya dengan 7 (tujuh) Sekolah Binaan

Tugas Pokok
Muka
Bukan Tatap Muka
Jam/Minggu
1
1)Melaksanakan Pembinaan Guru
V

24
2) Menyusun Program Dan Laporan Hasil Pembinaan Guru

V
13,50

Jumlah Jam
24
13,50
37,50
Catatan:
1.      1 jam = 60 menit
2.      Tugas pokok yang lain direncanakan pada minggu berikutnya. Sehingga pengaturan distribusi beban kerja per minggu dapat berbeda.
b)      Kegiatan tatap muka dan bukan tatap muka untuk mencapai beban kerja 37,50 jam per minggu dapat didistribusikan sebagaimanapada tabelberikut.
Tabel 2.3
Contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja Pengawas SMP, jabatan Pengawas Madya dengan 7 (tujuh) Sekolah Binaan
.
Bulan/ Minggu
Rincian Kegiatan

Kunjungan Sekolah Dan Alokasi Waktu
Bukan Tatap Muka
Jumlah



A
B
C
D
E

F
G


1
2

3
4
5
6
7

8
9
10
11
A.  Penyusunan Program











Bulan Ke-1 Minggu Ke-1
Menyusun Program Pengawasan Tahunan, Semester, RPA Dan RPM









37,50
 37,50 Jam
B.
Pembinaan (Manajerial Dan Pengawasan Akademik)




Bulan Ke-1 Minggu Ke-2

·         Melaksanakan Pembinaan Guru
·         Menyusun  Laporan Hasil Pembinaan
8
8
8
8




32,00
37,50 Jam










5,50

Bulan Ke-1 Minggu Ke-3
·         Melaksanakan Pembinaan Guru
·         Menyusun  Laporan Hasil Pembinaan




8

8
8
24
37,50 Jam










13,50














Bulan Ke-1
Membina Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dan Administrasi Sekolah Penyusunan Program Sekolah
Penyusunan Program Sekolah (RKJM/RKT/ RKAS)/Rencana Pengembangan Sekolah

8
8
8
8




32
37,50 Jam
Minggu Ke-4
Mengerjakan  Laporan Hasil
Pembinaan








5,50

Bulan Ke-2
Membina Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dan Administrasi Sekolah
Penyusunan Program Sekolah (RKJM/ RKT/ RKAS)/ Rencana Pengembangan Sekolah




8

8
8
24
37,50 Jam















Bulan/ Minggu
Rincian Kegiatan
Kunjungan Sekolah Dan Alokasi Waktu
Bukan Tatap Muka
Jumlah







A

B

C

D
E

F

G



1
2
3

4

5

6
7

8
9
10
11

Minggu Ke-1
Mengerjakan  Laporan  Hasil Pembinaan












13,50


C.
Pemantauan (Manajerial Dan Akademik)











Bulan Ke-2
Memantau Pelaksanaan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian
8

8

8

8





32
37,50 Jam

Minggu Ke-1
Penyusunan Laporan Pemantauan












5,50


Bulan Ke-2
Memantau Pelaksanaanstandar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian







8

8
8
24

37,50 Jam

Minggu Ke-2
Penyusunan Laporan Pemantauan












13,50


Bulan Ke-2
Memantau Pelaksanaan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian
8

8

8

8





32
37,50 Jam

Minggu Ke-3
Penyusunan Laporan Pemantauan












5,50


Bulan Ke-2
Memantau Pelaksanaanstandar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian







8

8
8
24

37,50 Jam

Minggu Ke-4
Penyusunan Laporan Pemantauan












13,50


D.
Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan/Atau Kepala Sekolah

Bulan Ke-3
Menyusun Program Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional KS Di KKKS/MKKS Dan Sejenisnya












13,50
37,50 Jam

Minggu Ke-1
Pelatihan Manajemen Dan Administrasi Sekolah

4 Sekolah (14 Jam)

3 Sekolah (10 Jam)
24


Bulan/ minggu
Rincian Kegiatan
Kunjungan sekolah dan Alokasi Waktu
Bukan Tatap Muka
Jumlah









A

B

C

D
E

F

G




1
2
3

4

5

6
7

8
9
10
11



berbasis TIK di KKKS/ MKKS dan sejenisnya
















Bulan ke-3
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP /MGBK dan sejenisnya












13,50
37,50 jam


Minggu ke-2
Pelatihan Pembelajaran berbasis TIK, Model-model pembelajaran yang inovatif di KKG/MGMP

4 Sekolah (14 jam)

3 Sekolah (10 jam)
24



E.
Penelitian















Bulan ke-3
Mengolah hasil pengawasan












37,50
37,50 jam


Minggu ke-3





























Bulan ke-3
Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah












37,50
37,50 jam


Minggu ke-4














Bulan ke-n
Dan seterusnya (diisi kegiatan tatap muka dan bukan tatap muka lainnya)












37,50
37,50 jam


Minggu ke-n


















































Catatan:
Pengaturan waktu disesuaikan dengan jumlah sekolah binaan dan kondisi geografis setempat serta kondisi lainnya, minimal pengawasan tiap sekolah 1 (satu) kali dalam sebulan.
c)     Pengawas Sekolah yang belum memenuhi ketentuan beban kerja karena kondisi tertentu (misalnya jumlah pengawas yang ada belum memenuhi seluruh mata pelajaran) dapat memenuhi kekurangannya dengan:
1) melaksanakan      tugas      pengawasan      pada      mata pelajaran/rumpun, jenis dan jenjang pendidikan yang berbeda;
2)    mutasi ke daerah lain yang masih kekurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d)    Dalam hal jumlah Pengawas Sekolah tidak mencukupi sedangkan jumlah sekolah yang diawasi cukup banyak, maka Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama atau kementerian lain/lembaga pemerintah non kementerian sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau kementerian lain/lembaga pemerintah non kementerian dapat memberikan tugas melebihi dari jumlah sekolah/Madrasah yang seharusnya diawasi.
e)     Bagi Pengawas yang berkedudukan di provinsi dapat melaksanakan kewajiban beban kerja pada sasaran sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu kabupaten/kota atau lebih. Pemenuhan jumlah jam beban kerja Pengawas Sekolah dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
pengawas pendidikan merupakan seseorang yang mampu mengelola dan mampu mengemban tugas-tugasnya untuk meningkatkan kinerja dan mencapai sebuah perencanaan yang telah di tetapkan sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama. Tugas pokok pengawas sekolah/ satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun manajerial.  kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas yang meliputi inspecting (mensupervisi), advising (memberi advis atau nasehat), monitoring (memantau), reporting (membuat laporan), coordinating (mengkoordinir), dan performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas tersebut. Dalam tugas pengawas juga dia tur dalam. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.




DAFTAR PUSTAKA

Aedi, Nur. (2014), Pengawasan Pendidikan, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Arikunto, Suharsimi. (2006).  Dasar-dasar Supervisi, Jakarta: PT Rineka Cipta
Cowell, Nick ,Gardner, Roy. (1995) Teknik Mengembangkan Guru dan Siswa Buku Panduan untuk Penilik Sekolah Dasar, Jakarta: PT Grafindo
Dapartemen Agama, RI. (2003), Profesionalisme pengawas pendidikan, Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam
Sudjana, Nana.(2013), Standar Mutu Pengawas, Jakarta : Depdiknas



[1] Suharismi Aikunto, Dasar-dasar Supervisi, (Jakarta: PT Rineka Cipta:2006), hlm.370
[2] Nick Cowell dan Roy Gardner, Teknik Mengembangkan Guru dan Siswa Buku Panduan untuk Penilik Sekolah Dasar, (Jakarta: PT Grafindo, 1995), hlm.276
[3] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada: 2014), hlm.1

[4] Dapartemen Agama, RI, Profesionalisme pengawas pendidikan, (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam: 2003), hlm. 18
[5] Nana Sudjana, Standar Mutu Pengawas, (Jakarta : Depdiknas,2013)hlm.17-21
[6] Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, Nomor 21 Tahun 2010
[7] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan,Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah Dan Angka Kreditnya, Nomor 143 Tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISA PENGARUH KOMPETENSI MANAJER PROYEK TERHADAP KETEPATAN BIAYA, MUTU DAN WAKTU

JUDUL : Mahasiswa KKN-DR PLUS UIN SUSKA RIAU melakukan penyemprotan disenfektan di semua masjid nagari parit malintang

Organisasi Kurikulum