TUGAS PENGAWAS SEKOLAH
TUGAS PENGAWAS SEKOLAH
Makalah ini
disusun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pengawas pendidikan semester V
Dosen Pengampu
Drs.
Syafarudin, M.Pd

DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK VI
NUR AISYAH : 11713200766
RIYANA FITRI YENTI : 11514203841
SRI WAHYUNI SILITONGA : 11713200649
WULANDARI : 11713200679
MANAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan berkah, rahmat, inayah serta hidayah-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Konsep dan Jenis Komunikasi Organisasi”.
Makalah ini disusun sebagai salah satu
persyaratan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengawas Pendidikan. Makalah ini berisi tentang pengertian pengawas sekolah, tugas pengawas menurut UUD.
Makalah ini Alhamdulillah dapat terselesaikan tepat waktu atas usaha
dan kerja keras penulis. Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak yang
telah memberikan kesempatan untuk menyusun makalah ini kemudian
mempresentasikannya untuk bahan diskusi kelas.
Sebagai manusia biasa yang lemah tentunya mempunyai kekurangan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan yang
perlu diperbaiki dan disempurnakan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun
sangat diharapkan dan akan di terima dengan lapang demi kesempurnaan makalah
berikutnya. Atas kekurangan tersebut, penulis mohon maaf, dan juga sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin
Pekanbaru, 28 Oktober 2019
Penulis
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 2
C. Tujuan..................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian
Pengawas Sekolah................................................................... 3
B. Tugas Pokok
Pengawas Sekolah.............................................................. 4
C.Tugas Pengawas Menurut
UUD................................................................ 6
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN............................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam sebuah sekolah, peran pengawas
sangat penting dan strategi dalam upaya meningkatkan kualitas atau mutu
pendidikan. Tidak hanya memberikan arah dan pandagan tentang bagaimana mutu pendidikan bisa di bangun, namun juga
dengan pengelaman bertahun-tahun berkecimbungan di dunia pendidikan
seorang pengawas sekolah mampu
memprediksi apa yang akan terjadi jika sekolah salah dalam mengambil kebijakan
atau strategi khususnya untuk penigkatan mutu di sekolah binaanya.
Sesuai peraturan pemerintah nomor 74
tahun 2008 tentang guru, pasal 15 ayat 4 menyebutkan guru yang di angkat dalam
jabatan sebagai pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasasan. Tuga
pengawas yang di maksud adalah kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial. Permenpan RB nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan pengawas sekolah
dan angka kreditnya sebagai bentuk implementasi dari pelaksana PP 74 tahun
2008.
Berdasarkan hasil keputusan Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 menyatakan bahwa pengawas adalah
Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawap dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan
penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada
satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
Jadi pengawas pendidikan merupakan
seseorang yang mampu mengelola dan mampu mengemban tugas-tugasnya untuk meningkatkan
kinerja dan mencapai sebuah perencanaan yang telah di tetapkan sebelumnya untuk
mencapai tujuan bersama. Dan upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pengajaran di sekolah. Dengan adanya program pengajaran dengan ditunjang oleh
unsur-unsur lain seperti guru, sarana prasarana, kurikulum, sistem pengajaran
dan penilainan. Pengawas bertugas dan bertanggung jawab memperhatikan
perkembangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Pengawas sekolah?
2.
Apa
tugas pokok pengawas sekolah?
3.
Tugas
pengawasa sekolah menurut UUD?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui Apa pengertian Pengawas sekolah
2.
Untuk
mengetahui Apa tugas pokok pengawas sekolah
3.
Untuk
mengetahui Tugas pengawasa sekolah menurut UUD
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pengawas Pendidikan
Secara etimologi, kata pengawasan
(supervise) merupakan istilah dalam bahasa Inggrisnya Supervision, terdiri dari
dua kata, yaitu super dan vision, yang berarti melihat dari atas ke bawah
dengan teliti pekerjaan secara keseluruhan. Sedangkan orang yang melakukan
kegiatan supervisi tersebut, dikenal dengan supervisor/pengawas. Pengawas
merupakan aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin atau supervisor
yang berkaitan dengan peran kepemimpinan yang di embanya dalam rangka menjaga
kualitas produk yang dihasilkan lembaga.[1]
Adapun pengertian pengawas menurut
para ahli, yaitu sebagai berikut:
1.
Ametembun,
pengawas atau supervisi pendidikan adalah pembinaan ke arah perbaikan situasi
pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar mengajar di kelas pada
khususnya.
2.
Hendiyat
Soetopo, Wasty Soemanto, mengatakan bahwa istilah pengawas secara umum, berarti
mengamati, mengawasi atau membimbing dan menstimulasi kegiatan-kegiatan orang
lain dengan maksud untuk perbaikan.
3.
Nick
Cowell dan Roy Gardner, pengawas pendidikan adalah seorang yang membantu
sekolah dan guru untuk menolong para siswanya agar dapat belajar lebih banyak,
lebih cepat, dengan senang hati dan dengan lebih mudah dan efisien.[2]
4.
Piet.
A. Sahertian dan Frans Mataheru, pengawas pendidikan adalah orang yang
berfungsi memberi bantuan kepada guru-guru dalam menstimulasi guru-guru ke arah
usaha mempertahankan suasana belajar dan mengajar yang lebih baik.
5.
Ducan,menyatakan
bahwa pengawasan merupakan usaha yang dilakukan oleh pengawas untuk memberikan
bantuan kepada individu dalam memperbaiki kinerjanya.[3]
Berdasarkan hasil keputusan Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 menyatakan bahwa pengawas adalah
Pegawai Negri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawap dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan
penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada
satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.[4]
Jadi menurut kami pengawas
pendidikan merupakan seseorang yang mampu mengelola dan mampu mengemban
tugas-tugasnya untuk meningkatkan kinerja dan mencapai sebuah perencanaan yang
telah di tetapkan sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama. Dan upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah. Dengan adanya program
pengajaran dengan ditunjang oleh unsur-unsur lain seperti guru, sarana
prasarana, kurikulum, sistem pengajaran dan penilainan. Pengawas bertugas dan
bertanggung jawab memperhatikan perkembangan unsur-unsur tersebut secara
berkelanjutan
B.
Tugas pokok pengawas sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/ satuan pendidikan adalah melakukan
penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik
supervisi akademik maupun manajerial.
Berdasarkan kedua tugas diatas menurut sudjana maka kegiatan yang
dilakukan oleh pengawas antara lain :
1.
Menyusun
program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada
sekolah yang dibinanya.
2.
Melaksanakan
penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/ bimbingan siswa dan
kemampuan guru.
3.
Mengumpulkan
dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/ bimbingan,
lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/
bimbingan siswa.
4.
Melaksanakan
analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan
sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.
Memberikan
arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/
bimbingan yang bermutu proses dan hasil belajar/ bimbingan guru.
6.
Melaksanakan
penilaian dan monitoring penyelenggaraan pendidikan disekolah binaannya.
7.
Menyusun
laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada dinas
pendidikan, komite sekolah dan stakeholder lainnya.
8.
Melaksanakan
penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk
menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
9.
Memberikan
bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang
dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Dari uraian diatas, dapat digambarkan
dengan jelas bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk kerja
pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas meliputi,
perencanaan program pengawas, melaksanakan evaluasi, dan pelaporan hasil kerja
pengawas, maka kinerja pengawas dapat diidentikkan dengan perwujudan dari
tugas-tugas pengawas.[5]
Dalam hal ini, Sudjana menjelaskan
bahwa berdasarkan uraian diatas maka kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam
bentuk tugas-tugas pengawas yang meliputi inspecting (mensupervisi), advising
(memberi advis atau nasehat), monitoring (memantau), reporting
(membuat laporan), coordinating (mengkoordinir), dan performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas tersebut.
a.
Tugas
pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala
sekolah, konerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/ mata
pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya,
manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti : keputusan moral, pendidikan
moral, kerja sama dengan masyarakat.
b.
Tugas
pokok advising (memberi advis/ nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai
sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi
advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada
tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah.
c.
Tugas
pokok monitoring/ pemantauan meliputi tugas memantau standar mutu pendidikan,
memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa,
memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau
program-program pengembangan sekolah.
d.
Tugas
pokok reporting meliputi tugas : melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan
ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah
binaannya.
e.
Tugas
Coordinating meliputi tugas : mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik
sumber daya manusia, material, dan financial, mengkoordinir kegiatan sekolah,
mengkoordinir kegiatan inovasi sekolah.
f.
Tugas
performing leadership/ memimpin meliputi tugas : memimpin pengembangan kualitas
SdM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi
dalam akreditasi sekolah, partisipasi
dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi
dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat.
C.
Tugas Pengawas Sekolah Menurut UUD
1.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka
Kreditnya[6]
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka
Kreditnya[6]



2.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya. [7]
a.
Tugas Pokok
Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian,
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Rincian
kegiatan tugas pokoksetiap jenjang jabatan dan pangkat Pengawas
Sekolahsebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Pengawas
|
Pengawas Madya
|
Pengawas
|
|||||||
No.
|
Rincian
Kegiatan
|
Muda
|
Utama
|
||||||
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
IV/d
|
IV/e
|
|||
1.
|
Menyusun program
pengawasan
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|
2.
|
Melaksanakan
pembinaan
guru
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|
3.
|
Melaksanakan
pembinaan
kepala
sekolah
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|
4.
|
Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan
standar penilaian
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
5.
|
Memantau
pelaksanaan
standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan
prasarana, dan standar pembiayaan
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
6.
|
Melaksanakan
penilaian kinerja guru
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
7.
|
Melaksanakan
penilaian kinerja kepala sekolah
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
8.
|
Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan
pada sekolah
binaan
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
9.
|
Mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat provinsi/kabupaten/kota
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
|||||
10.
|
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK dan
sejenisnya
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
11.
|
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS
dan sejenisnya
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
12.
|
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan professional guru
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
13.
|
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah.
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
14.
|
Melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan
dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
|
tw
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
|||||
15.
|
Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
||
16.
|
Membimbing
Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
||
17.
|
Membimbing
Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
||
18.
|
Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan professional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian
tindakan kelas (PTK) dan atau penelitian tindakan sekolah (PTS)
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
w
|
w
|
||
29.
|
Melaksanakan
tugas pengawasan di daerah khusus
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
||
20.
|
Pengembangan
Profesi (menyusun karya tulis ilmiah dan/atau Penerjemahan/ penyaduran buku
dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan dan/atau
membuat karya inovatif)
|
w
|
W
|
w
|
W
|
w
|
w
|
w
|
a)
w = wajib
b)
tw= tidak wajib
c)
pelaksanaan pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dilaksanakan di forum KKG/MGMP/MGBK atau
pembimbingan dan pelatihan profesional guru yang diselenggarakan oleh lembaga
lainnya.
d)
pelaksanaan pembimbingan
dan pelatihan profesional kepala sekolah dilaksanakan di forum KKKS/MKKS atau
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota.
e)
Apabila pada suatu unit kerja tidak
terdapat pengawas sekolah utama untuk melaksanakan kegiatan pada nomor 9 dan
19, maka pengawas sekolah madya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pejabat berwenang unit kerja yang bersangkutan.
b.
Beban
Kerja Dan Pengaturan Tugas Pengawas Sekolah
Beban
kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Beban kerja Pengawas Sekolah
Beban
kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam
perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/ atau Kepala Sekolah/ Madrasah di Sekolah/ Madrasah
binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut:
a.
Untuk TK/RApaling sedikit 10 satuan
pendidikan;
b.
Untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan
pendidikan;
c.
Untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit40 (empat
puluh) guru;
d.
Untuk Sekolah Luar Biasa paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru;
e.
Pengawas Bimbingan dan Konseling
paling sedikit40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;
f.
Pengawas Rumpun Mata Pelajaran/mata
pelajaran Agama dan Pengawas Sekolah Muda untuk TK dan SD paling sedikit 60
(enam puluh) guru, untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK paling sedikit 40 (empat
puluh) guru;
g.
Pengawas Sekolah yang bertugas di
daerah khususpaling sedikit5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang
satuan pendidikan.
Pengaturan
Beban Kerja
a)
Untuk mencapai beban kerja Pengawas
Sekolah sebanyak 37,50 jam perminggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka
dan non tatap muka, sebagaimana tercantum dalam tabelberikut.
Tabel 2.2
Contoh
Pengaturan Distribusi Beban Kerja Dalam 1 MingguBerdasarkan Kegiatan Tatap Muka
dan Bukan Tatap Muka untuk Pengawas SMPJabatan Pengawas Madya dengan 7 (tujuh)
Sekolah Binaan
Tugas Pokok
|
Muka
|
Bukan Tatap
Muka
|
Jam/Minggu
|
|
1
|
1)Melaksanakan Pembinaan Guru
|
V
|
24
|
|
2) Menyusun Program Dan Laporan Hasil
Pembinaan Guru
|
V
|
13,50
|
||
Jumlah Jam
|
24
|
13,50
|
37,50
|
Catatan:
1.
1 jam = 60 menit
2.
Tugas pokok yang lain direncanakan
pada minggu berikutnya. Sehingga pengaturan distribusi beban kerja per minggu
dapat berbeda.
b)
Kegiatan tatap muka dan bukan tatap
muka untuk mencapai beban kerja 37,50 jam per minggu dapat didistribusikan
sebagaimanapada tabelberikut.
Tabel 2.3
Contoh
Pengaturan Distribusi Beban Kerja Pengawas SMP, jabatan Pengawas Madya dengan 7
(tujuh) Sekolah Binaan
.
Bulan/ Minggu
|
Rincian
Kegiatan
|
Kunjungan
Sekolah Dan Alokasi Waktu
|
Bukan Tatap Muka
|
Jumlah
|
|||||||||
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|||
A.
Penyusunan Program
|
|||||||||||||
Bulan Ke-1 Minggu Ke-1
|
Menyusun Program Pengawasan Tahunan,
Semester, RPA Dan RPM
|
37,50
|
37,50 Jam
|
||||||||||
B.
|
Pembinaan
(Manajerial Dan Pengawasan Akademik)
|
||||||||||||
Bulan Ke-1 Minggu Ke-2
|
·
Melaksanakan
Pembinaan Guru
·
Menyusun Laporan Hasil Pembinaan
|
8
|
8
|
8
|
8
|
32,00
|
37,50 Jam
|
||||||
5,50
|
|||||||||||||
Bulan Ke-1 Minggu Ke-3
|
·
Melaksanakan
Pembinaan Guru
·
Menyusun Laporan Hasil Pembinaan
|
8
|
8
|
8
|
24
|
37,50 Jam
|
|||||||
13,50
|
|||||||||||||
Bulan Ke-1
|
Membina Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dan
Administrasi Sekolah Penyusunan Program Sekolah
Penyusunan Program Sekolah (RKJM/RKT/
RKAS)/Rencana Pengembangan Sekolah
|
8
|
8
|
8
|
8
|
32
|
37,50 Jam
|
||||||
Minggu Ke-4
|
Mengerjakan
Laporan Hasil
Pembinaan
|
5,50
|
|||||||||||
Bulan Ke-2
|
Membina Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dan
Administrasi Sekolah
Penyusunan Program Sekolah (RKJM/ RKT/ RKAS)/
Rencana Pengembangan Sekolah
|
8
|
8
|
8
|
24
|
37,50 Jam
|
|||||||
Bulan/ Minggu
|
Rincian
Kegiatan
|
Kunjungan
Sekolah Dan Alokasi Waktu
|
Bukan Tatap Muka
|
Jumlah
|
|||||||||||||||
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
|||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|||||||||
Minggu Ke-1
|
Mengerjakan
Laporan Hasil Pembinaan
|
13,50
|
|||||||||||||||||
C.
|
Pemantauan (Manajerial Dan Akademik)
|
||||||||||||||||||
Bulan Ke-2
|
Memantau Pelaksanaan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian
|
8
|
8
|
8
|
8
|
32
|
37,50 Jam
|
||||||||||||
Minggu Ke-1
|
Penyusunan Laporan Pemantauan
|
5,50
|
|||||||||||||||||
Bulan Ke-2
|
Memantau Pelaksanaanstandar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian
|
8
|
8
|
8
|
24
|
37,50 Jam
|
|||||||||||||
Minggu Ke-2
|
Penyusunan Laporan Pemantauan
|
13,50
|
|||||||||||||||||
Bulan Ke-2
|
Memantau Pelaksanaan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian
|
8
|
8
|
8
|
8
|
32
|
37,50 Jam
|
||||||||||||
Minggu Ke-3
|
Penyusunan Laporan Pemantauan
|
5,50
|
|||||||||||||||||
Bulan Ke-2
|
Memantau Pelaksanaanstandar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Dan Standar Penilaian
|
8
|
8
|
8
|
24
|
37,50 Jam
|
|||||||||||||
Minggu Ke-4
|
Penyusunan Laporan Pemantauan
|
13,50
|
|||||||||||||||||
D.
|
Pembimbingan
Dan Pelatihan Profesional Guru Dan/Atau Kepala Sekolah
|
||||||||||||||||||
Bulan Ke-3
|
Menyusun Program Pembimbingan Dan Pelatihan
Profesional KS Di KKKS/MKKS Dan Sejenisnya
|
13,50
|
37,50 Jam
|
||||||||||||||||
Minggu Ke-1
|
Pelatihan Manajemen Dan Administrasi Sekolah
|
4 Sekolah (14
Jam)
|
3 Sekolah (10 Jam)
|
24
|
|||||||||||||||
Bulan/ minggu
|
Rincian
Kegiatan
|
Kunjungan
sekolah dan Alokasi Waktu
|
Bukan Tatap Muka
|
Jumlah
|
|||||||||||||||
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
|||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|||||||||
berbasis TIK di KKKS/ MKKS dan sejenisnya
|
|||||||||||||||||||
Bulan ke-3
|
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional guru di KKG/MGMP /MGBK dan sejenisnya
|
13,50
|
37,50 jam
|
||||||||||||||||
Minggu ke-2
|
Pelatihan Pembelajaran berbasis TIK,
Model-model pembelajaran yang inovatif di KKG/MGMP
|
4 Sekolah (14
jam)
|
3 Sekolah (10
jam)
|
24
|
|||||||||||||||
E.
|
Penelitian
|
||||||||||||||||||
Bulan ke-3
|
Mengolah
hasil pengawasan
|
37,50
|
37,50 jam
|
||||||||||||||||
Minggu ke-3
|
|||||||||||||||||||
Bulan ke-3
|
Melaksanakan penilaian kinerja guru dan
kepala sekolah
|
37,50
|
37,50 jam
|
||||||||||||||||
Minggu ke-4
|
|||||||||||||||||||
Bulan ke-n
|
Dan seterusnya (diisi kegiatan tatap muka dan
bukan tatap muka lainnya)
|
37,50
|
37,50 jam
|
||||||||||||||||
Minggu ke-n
|
|||||||||||||||||||
Catatan:
Pengaturan
waktu disesuaikan dengan jumlah sekolah binaan dan kondisi geografis setempat serta
kondisi lainnya, minimal pengawasan tiap sekolah 1 (satu) kali dalam sebulan.
c)
Pengawas Sekolah yang belum memenuhi
ketentuan beban kerja karena kondisi tertentu (misalnya jumlah pengawas yang
ada belum memenuhi seluruh mata pelajaran) dapat memenuhi kekurangannya dengan:
1) melaksanakan tugas
pengawasan pada mata pelajaran/rumpun, jenis dan jenjang
pendidikan yang berbeda;
2)
mutasi ke daerah lain yang masih
kekurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d)
Dalam hal jumlah Pengawas Sekolah
tidak mencukupi sedangkan jumlah sekolah yang diawasi cukup banyak, maka Dinas
Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama atau kementerian
lain/lembaga pemerintah non kementerian sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau kementerian
lain/lembaga pemerintah non kementerian dapat memberikan tugas melebihi dari
jumlah sekolah/Madrasah yang seharusnya diawasi.
e)
Bagi Pengawas yang berkedudukan di
provinsi dapat melaksanakan kewajiban beban kerja pada sasaran sekolah binaan
yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu kabupaten/kota atau
lebih. Pemenuhan jumlah jam beban kerja Pengawas Sekolah dikoordinasikan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
PENUTUP
A.
Kesimpulan
pengawas pendidikan merupakan
seseorang yang mampu mengelola dan mampu mengemban tugas-tugasnya untuk
meningkatkan kinerja dan mencapai sebuah perencanaan yang telah di tetapkan
sebelumnya untuk mencapai tujuan bersama. Tugas pokok pengawas sekolah/ satuan
pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun manajerial. kinerja pengawas dapat dijabarkan dalam
bentuk tugas-tugas pengawas yang meliputi inspecting (mensupervisi), advising
(memberi advis atau nasehat), monitoring (memantau), reporting
(membuat laporan), coordinating (mengkoordinir), dan performing
leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas tersebut. Dalam tugas pengawas juga dia tur dalam. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka
Kreditnya dan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aedi,
Nur. (2014), Pengawasan Pendidikan,
Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Arikunto, Suharsimi. (2006). Dasar-dasar
Supervisi, Jakarta: PT Rineka Cipta
Cowell, Nick ,Gardner, Roy. (1995) Teknik Mengembangkan Guru dan Siswa Buku
Panduan untuk Penilik Sekolah Dasar,
Jakarta: PT Grafindo
Dapartemen
Agama, RI. (2003), Profesionalisme
pengawas pendidikan, Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam
Sudjana,
Nana.(2013), Standar Mutu Pengawas,
Jakarta : Depdiknas
[1]
Suharismi Aikunto, Dasar-dasar Supervisi,
(Jakarta: PT Rineka Cipta:2006), hlm.370
[2] Nick
Cowell dan Roy Gardner, Teknik
Mengembangkan Guru dan Siswa Buku Panduan untuk Penilik Sekolah Dasar, (Jakarta: PT Grafindo, 1995),
hlm.276
[3] Nur
Aedi, Pengawasan Pendidikan,
(Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada: 2014), hlm.1
[4]
Dapartemen Agama, RI, Profesionalisme
pengawas pendidikan, (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam: 2003), hlm.
18
[5] Nana
Sudjana, Standar Mutu Pengawas, (Jakarta : Depdiknas,2013)hlm.17-21
[6]
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, Nomor 21 Tahun 2010
[7] Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan,Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah Dan Angka Kreditnya, Nomor
143 Tahun 2014
Komentar
Posting Komentar